WahanaNews.co, Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membuat mantan narapidana korupsi sulit mencalonkan diri sebagai anggota legislatif mendapatkan respons positif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK melihat keputusan ini sejalan dengan tujuan mereka untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Hal ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, karena harapannya pelaku ataupun masyarakat menjadi jera atau takut untuk melakukan korupsi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melansir Berita Satu, Minggu (1/10/2023).
Ali Fikri mengungkapkan bahwa dalam pengalaman menangani kasus-kasus korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sering kali mengajukan tuntutan pidana tambahan terhadap pelaku korupsi.
Salah satu tuntutan tambahan tersebut adalah pencabutan hak politik bagi terdakwa yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi.
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
Ali Fikri menjelaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku korupsi dalam proses politik, seperti hak untuk memilih atau dipilih.
Hal ini dianggap sebagai konsekuensi dari perbuatan korupsi yang telah dilakukan oleh pelaku, dan bertujuan untuk menegaskan bahwa mereka telah menyalahgunakan kepercayaan publik.
"Dengan demikian, perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang oleh mantan narapidana korupsi," ujar Ali Fikri.