Hasil pengecekan tersebut menunjukkan fasilitas yang tersedia dinilai sangat layak dan memadai untuk menampung jemaah haji Indonesia.
“Ya sehingga kami melihat memang fasilitas tersedia gitu ya. Artinya ya seharusnya tidak dilakukan splitting 50 persen 50 persen gitu,” ucap dia.
Baca Juga:
KPK Dalami Pengondisian Proyek dan Pinjam Bendera pada Kasus Bank BJB
Sebelumnya, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membeberkan alasannya menerbitkan Keputusan Menteri Agama terkait pembagian kuota haji tambahan secara proporsional masing-masing 10.000.
Ia menyatakan kebijakan tersebut semata-mata didasarkan pada pertimbangan keselamatan jiwa jemaah di tengah keterbatasan kuota dari Pemerintah Arab Saudi.
“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hibtun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jemaah. Karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” kata Yaqut saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Baca Juga:
Survey KPK Terbukti, 3 Proyek Hibah APBD ke Kejati Sulteng Molor Sebab Pengkondisian Kontraktor Tertentu(?)
Yaqut juga menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji berada di bawah yurisdiksi Arab Saudi sehingga Indonesia terikat pada regulasi yang berlaku di negara tersebut.
Menurutnya, pembagian kuota dilakukan berdasarkan nota kesepahaman atau MOU yang menjadi dasar terbitnya Keputusan Menteri Agama.
“Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu. Karena ada MOU yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA itu MOU,” ujarnya.