WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mereka akan menyelidiki aliran uang yang diduga terkait dengan korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ke Partai Nasdem.
Syahrul, yang juga menjabat sebagai Dewan Pakar Partai Nasdem, kini telah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang terkait dengan lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) oleh KPK.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa pertanyaan apakah ada aliran dana ke Nasdem akan terus diselidiki lebih lanjut.
Selain Syahrul, KPK juga telah menetapkan dua orang bawahan dalam kasus ini sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Diduga bahwa Syahrul memerintahkan mereka untuk mengumpulkan uang dari unit eselon I dan II di Kementan, dan uang yang dikumpulkan diduga berasal dari penggelembungan realisasi anggaran di Kementan serta dari para vendor.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Uang tersebut kemudian disetorkan secara rutin ke Syahrul setiap bulan.
“Dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS,” ungkap Tanak, mengutip Kompas, Kamis (12/10/2023).
Tanak mengatakan, uang panas itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya.
Menurut Tanak, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp 13,9 miliar.
“Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” ujar Tanak.
Karena perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]