WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan (sprinkap) jika Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali absen dari panggilan penyidik sebagai tersangka.
"Untuk tersangka yang tidak hadir, penyidik memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penangkapan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
Baca Juga:
Sebut Kasus Hasto Petaka Besar PDIP, Effendi Simbolon Desak Megawati Mundur
Hasto sebelumnya dipanggil pada hari yang sama untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif PDIP.
Namun, ia tidak hadir dengan alasan menghadiri rangkaian acara Hari Ulang Tahun (HUT) PDI Perjuangan.
Melalui pengacaranya, Hasto meminta pemanggilan dijadwalkan ulang setelah 10 Januari 2025, usai peringatan HUT PDIP. KPK menyetujui permintaan tersebut namun belum menentukan tanggal pasti untuk panggilan berikutnya.
Baca Juga:
Ironi! KPK yang Geledah Rumah Hasto, Malah Jokowi yang Diserang PDIP
"Kami harap Saudara HK (Hasto Kristiyanto) memenuhi panggilan yang akan dijadwalkan ulang. Beliau sudah menyatakan komitmennya untuk mengikuti proses hukum, dan partainya juga mendukung prosedur yang berlaku," tambah Tessa.
Hasto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus utama.
Pertama, dugaan suap senilai Rp600 juta untuk memuluskan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui PAW, bersama beberapa pihak termasuk Donny Tri Istiqomah dan Saiful Bahri. Suap tersebut diberikan kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.
Kedua, Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan dengan mengarahkan saksi-saksi terkait Harun Masiku agar memberikan keterangan palsu.
Ia juga memerintahkan stafnya untuk menghancurkan bukti, termasuk menenggelamkan ponsel di air.
Pada 6 Juni 2024, Hasto bahkan memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menghancurkan perangkat komunikasi sebelum pemeriksaannya oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, serta Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Selain itu, KPK mencegah Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]