WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset Akbar Tandaniria Mangkunegara terkait kasus penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tahun 2015-2019.
"Penyidik melakukan penyitaan aset berupa empat bidang tanah milik Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara yang berlokasi di Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, terkait kasus korupsi," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Lampung.
Adapun tujuan penyitaan aset ini dimaksud di antaranya untuk dijadikan sebagai barang bukti tambahan dalam persidangan.
Selain itu, sekaligus untuk memastikan kecukupan pembayaran uang pengganti sebagai bagian asset recovery apabila nantinya adik dari mantan Bupati Lampung Utara ini diputus bersalah dan dibebani untuk membayar uang pengganti sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
Akbar sebagai perwakilan dari Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu itu berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara kurun waktu tahun 2015-2019.
Dalam setiap proyek dimaksud, Akbar dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama untuk memungut sejumlah fee atas proyek-proyek di Lampung Utara.
Syahbudin merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara sekaligus terpidana kasus korupsi.
Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. [gun]