WAHANANEWS.CO, Jakarta - KPK bergerak cepat dalam membongkar dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan sinyal kuat penetapan tersangka yang tinggal menunggu waktu.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan pihaknya akan mengumumkan tersangka segera setelah pemeriksaan dan telaah barang bukti dinyatakan cukup.
Baca Juga:
Ketua KPK Setyo Budiyanto Sebut Pemanggilan Yaqut Cholil Qoumas Tunggu Penyidik
"Ya, pasti kalau target, harapannya as soon as possible. Tapi kembali kepada hasil daripada pemeriksaan dan telaahan terhadap seluruh dokumen dan barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut," ujar Setyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (17/08/2025).
Setyo menyebut kepastian penetapan tersangka akan diperkuat dengan hasil penghitungan akhir kerugian negara akibat kasus kuota haji.
"Nah, dari situlah nanti dipastikan bahwa ada kerugian keuangan negara untuk memperkuat persangkaan terhadap para tersangka," ucapnya.
Baca Juga:
OTT Proyek Jalan Sumut Melebar, KPK Periksa Eks Kajati dan Dua Jaksa Lain
Langkah tegas KPK ini beriringan dengan penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di wilayah Jakarta Timur pada Jumat (15/08/2025).
Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk telepon seluler, yang kini tengah didalami untuk mencari petunjuk baru.
"Jadi dari barang bukti elektronik itu nanti tentu penyidik akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk-petunjuk dan juga bukti untuk mendukung penanganan perkara ini," ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jumat.
Menurut Budi, isi gawai tersebut bisa menjadi kunci dalam menelusuri aliran informasi dan jejak komunikasi terkait kasus ini.
Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok, Jawa Barat, dan menyita satu unit mobil Innova Zenix.
"Mobil sudah diamankan dan saat ini posisinya sudah di Gedung KPK," tegas Budi.
Kasus korupsi kuota haji 2024 sendiri bermula dari temuan Panitia Khusus Angket Haji DPR yang mengungkap adanya pelanggaran distribusi kuota tambahan sebanyak 20 ribu.
Kuota itu dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, padahal sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, porsi haji khusus hanya 8 persen dan haji reguler 92 persen.
Temuan itu kemudian diteruskan ke KPK yang langsung melakukan pendalaman hingga pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak.
Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama 2020-2024, Ishfah Abidzal Aziz, mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour Group.
"Saudara YCQ, mantan Menteri Agama periode 2020-2024. Kemudian Saudara IAA, yang merupakan stafsus menteri agama pada periode tersebut dan juga saudara FHM, yang merupakan pihak swasta, selaku pemilik agen travel haji dan umrah," kata Budi pada Selasa (12/08/2025).
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]