Selanjutnya pada Minggu (9/11/2025), KPK mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, dan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Empat tersangka tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta yang menjadi rekanan RSUD Ponorogo.
Baca Juga:
KPK: Kasus Pimpinan PN Depok Sudah Dipetakan dalam Kajian 2020
Asep menjelaskan, kasus ini terbagi ke dalam tiga klaster utama, yakni suap pengurusan jabatan, suap proyek RSUD, dan gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, sedangkan pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Pada klaster dugaan suap proyek RSUD, penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma, sementara pemberinya adalah Sucipto.
Baca Juga:
Tersangka Suap Restitusi, Mulyono Duduk di 12 Kursi Komisaris
Sementara dalam klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri Sancoko menjadi pihak penerima, dan Yunus Mahatma sebagai pihak pemberi.
Dengan penetapan ini, KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain yang berpotensi terkait dengan praktik suap dan gratifikasi tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.