WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek pekerjaan, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
KPK juga mengamankan uang tunai sebesar Rp500 juta sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sugiri dan sejumlah pejabat lain di Ponorogo.
Baca Juga:
Soal Kasus Proyek Whoosh, KPK Tegaskan Penyelidikan Tetap Berlanjut
“Uang tunai sejumlah Rp500 juta diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Menurut Asep, penyitaan uang tersebut bermula dari permintaan uang oleh Sugiri kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), pada Senin (3/11/2025).
Sugiri disebut meminta uang senilai Rp1,5 miliar kepada Yunus, kemudian pada Kamis (6/11/2025) kembali menagih jumlah tersebut.
Baca Juga:
Empat Gubernur Riau Terjerat KPK, Abdul Wahid Jadi Nama Terbaru dalam Daftar Kelam
Pada Jumat (7/11/2025), teman dekat Yunus berinisial IBP kemudian berkoordinasi dengan ED, pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan uang sejumlah Rp500 juta.
“Uang tersebut untuk diserahkan YUM kepada SUG melalui saudari NNK selaku kerabat dari SUG,” ungkap Asep.
Pada hari yang sama, KPK langsung melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan total 13 orang, termasuk Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma.