WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penggeledahan besar-besaran oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggemparkan publik. Rumah dinas pejabat tinggi di Sumatera Utara tak luput dari sapuan lembaga antirasuah.
Yang mengejutkan, bukan hanya tumpukan uang miliaran rupiah yang ditemukan, tetapi juga senjata api lengkap dengan amunisinya.
Baca Juga:
Skandal Jalan Sumut: Bobby Nasution Dilirik KPK, Siap Dipanggil
KPK melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara nonaktif, Topan Ginting (TOP), terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Mandailing Natal, Sumut.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita uang tunai senilai Rp 2,8 miliar dan dua senjata api.
"Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar dan juga mengamankan 2 senjata api yang tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Baca Juga:
Pejabat PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar Diduga Jadi 'Penarik Dana' untuk Atasan
Menurut Budi, senjata api yang disita terdiri dari satu pistol Baretta dengan 7 butir peluru dan satu senapan angin beserta dua pak amunisi air gun.
"Untuk jenisnya yang pertama pistol baretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun, sejumlah 2 pak," jelasnya.
Sementara untuk uang tunai yang ditemukan, Budi menambahkan: "Ditemukan uang cash sejumlah 28 pak dengan nilai total Rp 2,8 miliar."
Kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi proyek jalan yang sedang bergulir di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Salah satu titik yang disisir oleh penyidik adalah kediaman Topan Ginting.
"Saat ini tim masih melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa titik, di wilayah Sumatera Utara," ungkap Budi.
Dalam perkara ini, Topan Ginting diduga kuat telah mengatur pemenang lelang proyek agar jatuh ke tangan perusahaan tertentu, yang berujung pada keuntungan pribadi maupun kelompok. KPK pun telah menetapkan lima orang sebagai tersangka:
Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]