WahanaNews.co, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan jika kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih dalam penyidikan.
Sedangkan pemerasan dan gratifikasi berkas perkara dan surat dakwaan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Ali juga menyebutkan jika KPK tidak menutup kemungkinan akan memanggil keluarga eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo untuk dimintai keterangan perihal dugaan tindak TPPU tersebut.
"Iya kebutuhannya nanti ketika penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, misalanya dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset-aset, pasti kami panggil untuk memperjelas unsur-unsur dari TPPU," katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/2/2024).
Terkait dugaan TPPU, KPK telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik SYL, seperti rumah di kawasan Jakarta Selatan dan mobil mewah merek Audi A6.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
Terkait keluarga SYL, KPK telah memeriksa anak dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo pada Senin (5/2/2024). Kemal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, pihaknya mendalami dugaan aliran uang hingga jual beli jabatan di lingkungan Kementan.
"Kemarin (5/2/2024) telah selesai diperiksa sebagai saksi atas nama Kemal Redindo, dikonfirmasi terkait pengetahuan mengenai dugaan aliran uang yang diterima tersangka SYL termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan dilingkungan Kementan saat itu," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/2/2024).