WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepatuhan pelaporan harta pejabat negara masih jadi sorotan, karena puluhan ribu wajib lapor tercatat belum menyampaikan LHKPN menjelang batas akhir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hingga 11 Maret 2026 sebanyak 67,98 persen penyelenggara negara telah melaporkan harta kekayaannya untuk periode 2025.
Baca Juga:
TNI Tegas: Prajurit Pelanggar Hukum Akan Ditindak Tanpa Toleransi
Namun demikian, masih terdapat lebih dari 96.000 dari total 431.468 wajib lapor yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
"Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa seluruh penyelenggara negara diwajibkan menyampaikan laporan secara benar, lengkap, dan tepat waktu paling lambat 31 Maret 2026.
Baca Juga:
DPR Ingatkan, Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipangkas Demi Efisiensi
Kewajiban tersebut mencakup berbagai posisi strategis mulai dari pimpinan lembaga negara, anggota kabinet, kepala daerah, hakim, hingga direksi BUMN dan BUMD serta pejabat lainnya.
"Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya," katanya.
Budi menambahkan bahwa kategori pejabat lain merujuk pada ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 yang mencakup individu dengan fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara.
Contoh pejabat tersebut antara lain pimpinan dan anggota legislatif, pimpinan perguruan tinggi negeri, hingga staf khusus.
"KPK akan memverifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk dan akan mempublikasikannya jika LHKPN dinyatakan lengkap. Namun, jika dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara atau wajib lapor wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kepatuhan dalam pelaporan LHKPN merupakan bentuk tanggung jawab pribadi sekaligus komitmen institusional dalam membangun integritas.
Selain itu, kepatuhan tersebut juga menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Budi menyebutkan bahwa masyarakat dapat mengakses laporan LHKPN yang telah diverifikasi dan dipublikasikan sebagai bentuk transparansi informasi publik.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]