WAHANANEWS.CO, Jakarta - Nilai investasi triliunan rupiah di kawasan industri menjadi sorotan serius, saat potensi celah tata kelola dinilai bisa mengganggu iklim usaha jika tak diantisipasi sejak dini.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan Kementerian Perindustrian terkait potensi risiko tata kelola dalam realisasi investasi sebesar Rp6,74 triliun di 175 kawasan industri sepanjang 2025.
Baca Juga:
Bantah Pernyataan Trump, IRGC Pastikan Berhasil Rontokkan 2 Jet Tempur AS
Sabtu (04/04/2026) -- KPK menilai potensi risiko tersebut harus diantisipasi sejak awal melalui langkah pencegahan, salah satunya lewat koordinasi lanjutan antara KPK dan Kemenperin yang digelar pada 2 April 2026.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi investor, terutama di tengah tantangan penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK).
“Faktor ekonomi turut memengaruhi Indeks Persepsi Korupsi sebab lebih banyak bersinggungan dengan perusahaan asing,” kata Dian.
Baca Juga:
KUHP Baru Didorong Efektif, Ditjenpas Maluku Gandeng Pengadilan Tinggi
Selain koordinasi, KPK juga telah melakukan pemetaan risiko sejak Maret 2026 bersama Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin.
Ia menjelaskan bahwa KPK turut meninjau sejumlah kawasan industri strategis di berbagai daerah sebagai bagian dari upaya pengawasan langsung.
Kawasan yang ditinjau meliputi Kawasan Industri Jababeka, Surya Cipta Industrial Estate Karawang, Jatiluhur Industrial Smart City, Kawasan Industri Terpadu Batang, serta Kawasan Industri Candi.