“Langkah ini penting untuk memperkuat aspek regulasi sekaligus memastikan hukum pengelolaan kawasan industri,” kata dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan pemerintah saat ini juga tengah mendorong penguatan regulasi melalui pembentukan Undang-Undang tentang Kawasan Industri yang telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2026.
Baca Juga:
Relawan Flotilla Ungkap Aksi Brutal Pasukan Israel
Ia menambahkan bahwa ke depan Kemenperin bersama KPK akan merumuskan rencana aksi strategis jangka pendek dan panjang berbasis penguatan regulasi dan sistem, guna memastikan ekosistem kawasan industri nasional tumbuh secara berkelanjutan, transparan, dan berintegritas.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.