WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Suhardirman telah berstatus sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan.
Melansir detikcom, di lokasi, Rabu (1/7/2026), Suhardiman digiring petugas dengan memakai rompi tahanan warna oranye pukul 15.43 WIB. Tangan Suhardiman juga diborgol.
Baca Juga:
KPK: Untuk Jabatan Sekda Bupati Kuansing Minta ‘Mahar’ Mobil Land Cruiser
Selain Suhardiman, KPK juga menahan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT MIC Ardiles. Keduanya sama-sama memakai rompi oranye.
"Makasih. Mohon dukungannya doa ya. Kita asas praduga tak bersalah ya. Sama-sama kita berdoa ya," ujar Suhardiman.
Sebelumnya, Suhardiman dan Zulkarnaen menyerahkan diri ke KPK. Keduanya menyerahkan diri usai dicari sejak Senin (29/6/2026).
Baca Juga:
Sempat Dicari Usai OTT, Bupati Kuansing dan Sekda Datangi KPK Tengah Malam
"Keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
OTT di Kuansing terkait dugaan suap jual beli jabatan sekda. Tim KPK juga telah mengamankan sejumlah alat bukti terkait kasus tersebut.
Total, ada 10 orang yang diamankan KPK lebih dulu. Sebanyak lima orang lalu dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.