WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang tersangka terkait dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (BPR Jepara Artha) periode 2022-2024.
KPK menduga kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 256 miliar.
Baca Juga:
Balas Hotman Paris, Kapuspenkum Kejagung Ingatkan Korupsi Bukan Sekadar Memperkaya Diri
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama BPR Jepara Artha Jhendik Handoko, Direktur Bisnis dan Operasional Iwan Nursusetyo, Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan Ahmad Nasir, Kabag Kredit Ariyanto Sulistiyono, dan Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang Mohammad Ibrahim Al’asyari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Kamis (18/9/2025) hingga Selasa (7/10/2025).
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa saksi dan ahli, melakukan penggeledahan di sejumlah rumah dan kantor, serta menyita barang, aset, dan uang.
Baca Juga:
Alasan Hukum Menjadikan Nadiem Tersangka Sudah Cukup
Penahanan kelima tersangka dilakukan di Rutan Cabang KPK.
Budi menambahkan, KPK tengah mengawal proses penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Diketahui nilai kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp 254 miliar,” ujar Budi Prasetyo.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.