Menurut Bahtiar, pengawasan dapat dilakukan OPD melalui berbagai mekanisme, mulai dari mitigasi risiko, pencegahan secara sistematis dan struktural, hingga penindakan terbatas sesuai kewenangan.
“OPD dalam tataran tertentu mampu memberikan penindakan, baik teguran, pemindahan, sampai usulan pemeriksaan ke Inspektorat. Bahkan, jika mens rea-nya kuat bisa menjadi pidana,” jelas Bahtiar.
Baca Juga:
Amplop Bupati Kuansing untuk Raja Juli Diduga Berisi 14.000 SGD, KPK Temukan Selisih Pengembalian
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menyatakan Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi KPK dengan menyusun rencana aksi pencegahan korupsi pada 2026.
“Seluruh perangkat daerah agar menyusun rencana aksi tindak lanjut MCSP Tahun 2026,” tegas Andra.
Andra menambahkan penguatan sistem pencegahan korupsi akan terus diselaraskan dengan visi dan arah kebijakan Pemerintah Provinsi Banten.
Baca Juga:
Ditegur KPK terkait Hibah APBD ke Vertikal, Pemprov Sulteng Melawan(?)
“Harus kita jalankan sungguh-sungguh dengan segenap hati nurani,” ujar Andra Soni.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.