WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempersoalkan telegram Panglima TNI terkait pemanggilan prajurit TNI dalam proses hukum, yang disebutkan harus melalui persetujuan kepala satuan.
KPK meyakini aturan baru tersebut tidak akan menghalangi proses penegakan hukum yang berjalan.
Baca Juga:
Kapuspen TNI Bantah Perwiranya Jadi Beking Tersangka Perundungan Anak SMA di Surabaya
"Kami yakin, aturan tersebut tidak akan menghambat proses-proses penegakan hukum yang dilakukan oleh APH [Aparat Penegak Hukum] termasuk KPK," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (23/11).
Ali menegaskan dalam konteks pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa dibutuhkan komitmen, dukungan, dan sinergi seluruh elemen masyarakat melalui peran, tugas, dan fungsinya masing-masing.
Baik melalui pendekatan pencegahan, penindakan, maupun pendidikan untuk memupuk pribadi yang berintegritas dan antikorupsi.
Baca Juga:
Skandal Judi Online: 4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi, Danpuspom Beri Peringatan Keras
"KPK dan TNI punya semangat yang sama untuk mendukung pemberantasan korupsi," ucap dia.
Sebelumnya, Panglima TNI menerbitkan Surat Telegram (ST) nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal Eko Margiyono atas nama Panglima.
Pada 5 November, Panglima TNI masih dijabat oleh Marsekal Hadi Tjahjanto, sementara Andika Perkasa resmi dilantik pada 17 November 2021. Meski demikian, Presiden Joko Widodo telah mengirimkan Surat Presiden berisikan nama Andika sebagai calon tunggal Panglima TNI pada 4 November.
Dalam telegram itu termaktub setidaknya empat poin penegasan Panglima terkait dengan proses hukum.
Di antaranya disebutkan bahwa pemanggilan yang dilakukan terhadap prajurit TNI oleh aparat penegak hukum untuk memberikan keterangan atas suatu peristiwa hukum harus melalui persetujuan komandan atau kepala satuan.
Kemudian, Prajurit TNI yang memberikan keterangan kepada aparat dapat dilakukan di satuannya atau di kantor aparat penegak hukum dimaksud dengan didampingi oleh perwira hukum atau perwira satuan. [rin]