WahanaNews.co, Jakarta - KPK membeberkan penggunaan uang hasil korupsi yang dilakukan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain itu, KPK juga berhasil melacak aliran dana korupsi ke NasDem, yang merupakan partai SYL bernaung.
"Ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem senilai hingga miliaran rupiah," beber Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Namun, Alexander belum mengungkapkan jumlah pasti penggunaan uang hasil dugaan korupsi yang ditujukan ke NasDem. Menurutnya, penyidik masih terus mendalami kasus ini.
"KPK masih terus mendalami," kata dia.
Melansir Detik, KPK juga menyatakan akan terus menelusuri dan mendalami penerimaan-penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama-sama KS dan MH.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Alexander sempat menyebutkan dugaan penggunaan dana hasil korupsi yang dilakukan SYL. KPK menyatakan uang hasil dugaan korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
"Penggunaan uang oleh SYL diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya mencapai miliaran rupiah," katanya.
Dia mengatakan KPK menemukan bukti permulaan uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) sekitar Rp 13,9 miliar. Dia mengatakan penyidik masih menelusuri lebih lanjut.
"Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci senilai miliaran rupiah," kata Alexander.
Dalam kasus ini, Syahrul, Kasdi, dan Hatta telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan.
Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor). KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan sangkaan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]