WahanaNews.co, Jakarta - Keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos telah ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun KPK tidak bisa melakukan penangkapan ketika menemukan Paulus di luar negeri. Hal tersebut dikarenakan Paulus sudah mengubah kewarganegaraannya.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
"Karena memang namanya berbeda, kewarganegaraannya berbeda, tentu otoritas negara yang kami datangi dan ketika melakukan penangkapan itu tidak membolehkan untuk membawanya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (11/8).
"Karena memang seperti itu hukum hubungan internasional, hubungan dengan negara lain kan tergantung dari otoritas negara tersebut, karena melakukan penangkapan di negara lain kita tidak bisa semena-mena seperti halnya konteksnya menangkap di negara sendiri, di wilayah hukum sendiri, ini kan di wilayah hukum lain," imbuhnya.
Ali menjelaskan Paulus Tannos telah mengganti identitas dan paspornya di Afrika Selatan.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
"Ternyata yang bersangkutan sudah berganti identitasnya dan paspor negara lain di wilayah Afrika Selatan," tutur Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini memastikan pihaknya bakal mengusut dan memproses hukum pihak-pihak di Indonesia yang membantu Paulus mengubah namanya.
"Apakah ada pihak lain yang sengaja mengubah namanya tadi itu dan termasuk mengubah namanya juga dilakukan di dalam negeri, itu yang terus nanti kami akan dalami," kata Ali.