WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 689 laporan gratifikasi atas 774 objek dengan total nilai mencapai Rp3.176.643.372 sepanjang Januari hingga Februari 2025.
"Pada Januari, kami menerima 348 laporan yang mencakup 395 objek gratifikasi. Dari jumlah itu, 224 laporan berasal dari Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) dan 124 laporan individu," ungkap anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, Sabtu (15/3/2025).
Baca Juga:
KPK OTT 8 Orang di OKU Sumsel, Ada Kepala Dinas dan 3 Anggota DPRD
Sementara itu, pada Februari, jumlah laporan yang masuk sebanyak 341 dengan total 379 objek gratifikasi. Rinciannya, 231 laporan berasal dari UPG dan 110 laporan individu.
Secara keseluruhan, 689 laporan tersebut datang dari 488 kementerian/lembaga, 125 BUMN/BUMD beserta anak perusahaannya, serta 76 pemerintah daerah.
Dari total 774 objek gratifikasi yang dilaporkan, klasifikasinya adalah sebagai berikut:
Baca Juga:
KPK Kantongi Nama Penerima Uang Korupsi Iklan Bank BJB Senilai Rp222 Miliar
254 objek berupa uang, voucher, logam mulia, atau alat tukar lainnya.
203 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dalam kemasan yang memiliki masa berlaku.
70 objek berupa cendera mata, plakat, atau barang berlogo instansi pemberi.