26 objek berupa tiket perjalanan, jamuan makan, fasilitas penginapan, atau layanan serupa.
221 objek berupa barang lainnya.
Baca Juga:
Novel Baswedan Sindir Febri Diansyah: Dulu Antikorupsi, Kini Bela Koruptor
Menanggapi temuan ini, KPK kembali mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara untuk tegas menolak serta melaporkan setiap bentuk gratifikasi.
"Kami tegaskan bahwa permintaan dana atau hadiah dalam bentuk tunjangan hari raya (THR) maupun sebutan lainnya, baik atas nama individu maupun institusi, kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN dan pejabat negara, merupakan tindakan yang dilarang. Hal ini bisa menimbulkan konflik kepentingan, melanggar peraturan serta kode etik, dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi," tegas Budi.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.