WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid jadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi soal pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2021-2022.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Firli menyatakan tersangka diduga telah menerima komisi dari sejumlah proyek di lingkungan Hulu Sungai Utara sejumlah Rp 18,9 miliar.
Komisi proyek sebesar itu diterima melalui perantaraan sejumlah pihak di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hulu Sungai Utara sejak tahun 2019.
"Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah mengamankan sejmlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya," ujar Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (18/11/2021).
Baca Juga:
Wanita Asal Musi Rawas Sumatera Selatan Ditemukan Gantung Diri di Sarolangun
Adapun pemberian commitment fee yang antara lain diduga diterima Abdul Wahid melalui Maliki selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus PPK dan KPA, yaitu dari Marhaini selaku direktur CV Hanamas dan Fachriadi selaku direktur CV Kalpataru dengan jumlah sekitar Rp 500 juta.
Selain melalui perantaraan Maliki, Abdul Wahid juga diduga menerima commitment fee dari beberapa proyek infrastruktur lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Rinciannya tahun 2019 sejumlah sekitar Rp 4,6 Miliar, tahun 2020 sejumlah sekitar Rp12 Miliar, tahun 2021 sejumlah sekitar Rp 1,8 Miliar. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.