"Sementara Rp 357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal,” ujar Setyo.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Silmy Karim diduga meminta bagian dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Jaya Saputra yang saat itu menjabat Direktur Izin Tinggal.
Baca Juga:
Bukan Soal Nilai atau IQ, Ini 7 Ciri Orang Cerdas yang Jarang Disadari
KPK menduga para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang setidaknya Rp145,5 miliar secara langsung maupun melalui perantara selama periode 2022 hingga 2026.
Uang tersebut disebut dibagikan secara rutin setiap hari Jumat kepada sejumlah pejabat yang terlibat dalam praktik tersebut.
Silmy Karim diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan.
Baca Juga:
Kisah Robert Albon, Pria yang Sebarkan Sperma ke Seluruh Dunia dan Kini Gagal Dapat Hak sebagai Ayah
Penyidik menduga dana hasil pemerasan itu kemudian digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi.
Sebagian uang diduga dialihkan untuk pembelian aset dan aktivitas usaha guna menyamarkan asal-usul dana.
KPK juga mengungkap adanya pendirian perusahaan towing yang diduga digunakan sebagai sarana untuk menyamarkan penerimaan uang hasil pemerasan.