Selain itu, kepanikan para pihak disebut muncul ketika perkara RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan mulai diusut oleh KPK.
Dalam kondisi tersebut, sejumlah pihak diduga segera menarik dana dari rekening penampung.
Baca Juga:
Danantara Gandeng Chandra Waste Energy, MARTABAT Prabowo-Gibran: Momentum Percepat Transisi Energi
“Uang tersebut, dibelikan sejumlah emas. Bahkan, pada saat melakukan pembelian rumah, pembayaran dilakukan menggunakan kepingan emas tersebut,” ujar Setyo.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Selain Silmy Karim, tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam.
Baca Juga:
Tingkatkan Kualitas Proyek Ketenagalistrikan, ALPERKLINAS: PLN Enjiniring Perlu Perkuat Standarisasi Nasional
Kemudian terdapat nama Jaya Saputra yang saat ini menjabat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat dan sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Tersangka lainnya adalah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji.
KPK juga menetapkan Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo sebagai tersangka.