WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani terus berkembang setelah KPK mengungkap uang hasil pungutan terhadap anak buah diduga dipakai untuk merenovasi rumah pribadi hingga membeli mobil.
Fakta tersebut diungkap Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/07/2026).
Baca Juga:
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan, Sita Rp21,1 Miliar dan emas 2,5 kg
Selama periode 2021 hingga 2026, Etik diduga menerima setoran hasil pemerasan terhadap pegawai dengan total mencapai Rp2,93 miliar.
"Ini ada penggunaan dari uang yang berasal dari UP (upah pungut) dan setoran dari OPD (organisasi perangkat daerah) itu digunakan untuk renovasi rumah pribadi bupati," kata Taufik.
KPK menduga dana tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan renovasi rumah, tetapi juga dialihkan untuk membeli sejumlah aset lainnya.
Baca Juga:
Diduga Peras Bawahan, Bupati Sukoharjo Terjaring OTT Bersama Barang Bukti Miliaran Rupiah
Salah satu aset yang kini menjadi perhatian penyidik ialah kendaraan roda empat jenis Toyota Innova.
"Ada juga untuk pembelian kendaraan roda empat, Innova, ini nanti juga menjadi penelusuran dari tim penyelidik, karena ini berkaitan dengan aset recovery," ujar Taufik.
Penyidik kini turut mendalami kemungkinan keterkaitan barang bukti yang telah diamankan dengan mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya yang merupakan suami Etik.
Pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah terdapat kesinambungan aliran dana maupun dugaan tindak pidana yang melibatkan pihak lain.
KPK menduga praktik pemerasan tersebut merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung sejak kepemimpinan sebelumnya.
"Itu nanti juga menjadi bagian yang akan didalami, karena barang bukti yang sekarang ditemukan ini tentunya kan ini di TKP ya, yang diamankan oleh teman-teman penyelidik," kata Taufik.
Penyidik masih terus mengembangkan temuan tersebut dengan menelusuri asal-usul seluruh barang bukti yang berhasil diamankan.
"Sehingga ada dugaan-dugaan dari penerimaan yang lain dari tersangka sendiri atau itu barang bukti yang mungkin dulu sisa yang lama, itu masih masih ada kemungkinan semua," sambungnya.
Dalam konstruksi perkara, Etik diduga menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar pelaksanaan praktik pemerasan berkedok setoran upah pungut.
SK tersebut mengatur penerimaan dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah serta insentif pemungutan retribusi daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.
Setelah SK diterbitkan, Etik diduga meminta Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo untuk menjalankan mekanisme pungutan tersebut.
Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ketiga tersangka saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Masa penahanan dilakukan selama 20 hari pertama sejak Jumat (10/07/2026) hingga Rabu (29/07/2026).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]