WahanaNews.co | Ketua Komisi Pemberantasan Korpsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, dalam waktu 8 tahun, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun Trisambodo melonjak hingga tembus Rp 24 miliar.
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini berstaus tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, dan kini telah ditahan.
Baca Juga:
KPK Usut Penempatan Duit Rafael Alun, Diduga Cuci Uang Lewat Bisnis Pijat Refleksi
“Saya hitung sampai 8 tahun itu meningkat sekitar Rp 24 miliar,” kata Firli dalam konferensi pers penahanan Rafael di kantornya, Senin (3/4/2023).
Disebutkan Firli, pada 2011, ketika Rafael pertama kali menjadi wajib lapor LHKPN, kekayaannya Rp 20.497.573.907.
Namun, 8 tahun kemudian atau pada 2019 kekayaannya meningkat menjadi Rp 44.278.407.799 dan Rp 55.652.278.332 pada 2020.
“Jadi ini data yang kita dapatkan di mana tahun 2019, di mana tahun 2015, di mana tahun 2012 semuanya kelihatan,” ujar Firli, melansir Kompas.com, Selasa (4/4/2023).
Baca Juga:
Terkait Kos Milik Rafael Alun, Begini Respons KPK
Firli mengatakan, pada 2011 hingga 2015 Rafael menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak kantor Wilayah Jawa Timur I.
Sebelumnya, KPK menduga Rafael menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Gratifikasi diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.