WAHANANEWS.CO, Jakarta - Skandal besar kembali mengguncang dunia birokrasi Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah melibatkan puluhan pegawai dan merugikan negara miliaran rupiah.
Temuan ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang menyelimuti lembaga-lembaga strategis pemerintah.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan Calon TKA di Kemnaker Nilainya Capai Rp53 Miliar
Menurut KPK, sebanyak 85 pegawai Kemenaker diduga menerima uang haram hasil pemerasan dalam proses pengurusan izin TKA, dengan total dugaan aliran dana mencapai Rp 53,7 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 8,94 miliar dinikmati langsung oleh para pegawai.
"Kurang lebih Rp 8 miliar yang dinikmati bersama, baik untuk keperluan makan siang maupun kegiatan-kegiatan yang istilahnya di luar non-budgeter," ungkap Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/6/2025).
Baca Juga:
Wujudkan Saluran Pengaduan yang Kredibel, Responsif, dan Akuntabel, Kemendag Lanjutkan Kerja Sama dengan KPK
Budi menyebut para pegawai yang terlibat kebanyakan berasal dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).
Beberapa di antaranya telah mengembalikan uang yang sempat mereka terima.
"Uang yang telah diterima oleh OB, kemudian staf-staf lainnya yang mengurus pekerjaan sehari-hari di Ditjen Binapenta dan PKK, telah mereka kembalikan kurang lebih Rp 5 miliar," ujarnya.
Namun, jumlah terbesar dinikmati oleh delapan pejabat utama yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di antara mereka, nama Haryanto menonjol sebagai penerima terbesar.
Ia diketahui pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, Direktur PPTKA, hingga Dirjen Binapenta dan PKK dalam periode 2019–2025.
Berikut rincian dugaan uang hasil pemerasan yang diterima masing-masing tersangka:
Haryanto: Rp 18 miliar
Putri Citra Wahyoe: Rp 13,9 miliar
Gatot Widiartono: Rp 6,3 miliar
Devi Anggraeni: Rp 2,3 miliar
Jamal Shodiqin: Rp 1,8 miliar
Alfa Eshad: Rp 1,1 miliar
Wisnu Pramono: Rp 580 juta
Suhartono: Rp 460 juta
KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan dokumen penting yang diyakini akan memperkuat proses penyidikan.
Kasus ini menambah catatan buruk dunia ketenagakerjaan yang seharusnya menjadi pelindung pekerja, bukan malah memeras tenaga kerja asing demi keuntungan pribadi.
Publik kini menanti langkah tegas KPK dalam menyeret semua pihak yang terlibat hingga ke meja hijau.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]