Kegagalan dalam OTT tersebut juga ada andil dari pimpinan KPK terdahulu era Firli Bahuri Cs.
Firli saat itu mengumumkan kegiatan OTT yang sedang dilakukan ke publik padahal belum semua pihak ditangkap. Selain itu, Firli dan pimpinan KPK lainnya disebut tidak ingin menaikkan status Hasto menjadi tersangka setelah mendapat penjelasan dari tim penindakan di forum ekspose.
Baca Juga:
Dikibusi Lagi Transaksi Sabu, Pria Ini Dibawa Polisi
"Pimpinan saat itu belum menyepakati menaikkan status pemohon sebagai tersangka karena menunggu perkembangan hasil penyidikan," ungkap anggota Biro Hukum KPK.
Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di Medan, Dua Pelaku Ditangkap
Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Ia mengajukan Praperadilan karena merasa penyidik KPK telah sewenang-wenang melakukan proses penegakan hukum. Pada hari ini, Kamis (6/2), sidang dilanjutkan dengan agenda jawaban KPK atas permohonan Praperadilan Hasto.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.