WahanaNews.co | Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memaparkan urutan pendaftaran partai politik atau parpol calon peserta Pemilu 2024.
Diketahui, sejak diumumkan hari ini oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari maka pendaftaran resmi dibuka mulai 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022.
Baca Juga:
KPU Parimo: Jadwal PSU Pilkada 19 April 2025 Berpotensi Bergeser
"Pendaftaran parpol dilakukan selama 14 hari, dimulai 1 Agustus diakhiri 14 Agustus 2022, 14 hari kalender," kata Idham saat jumpa pers di Kantor KPU RI Jakarta, Jumat (29/7).
Idham menambahkan, untuk parpol yang mendaftar di tanggal 1 hingga 13 Agustus, jam operasional pendaftaran dimulai pukul 08.00 dan ditutup pada pukul 16.00 WIB.
"Tapi khusus di hari terakhir, kami buka pukul 8 pagi dan kami akan tutup pukul 23.59," rinci Idham.
Baca Juga:
KPU Sigi Pastikan Segera Selesaikan Pembayaran Honor PPS untuk Pilkada 2024
Idham melanjutkan, sehari setelah pendaftaran diterima KPU, parpol calon peserta pemilu 2024 akan menjalani verifikasi administrasi yang dilakukan sampai 11 September 2022.
Nantinya, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan dilakukan KPU pada 14 September 2022.
Idham memastikan, KPU membuka kesempatan kepada parpol terdaftar untuk bisa melakukan perbaikan persyaratan dokumen. Hal itu dilakukan pada 15 sampai 28 September 2022