"Kami akan lakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen yang diserahkan mulai 29 September sampai 12 Oktober 2022," imbuh Idham.
Setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan, lanjut Idham, KPU akan menyampaikan dan mengumumkan kepada publik, Bawaslu dan setiap parpol tentang hasil rekapitulasi administrasi pada 14 Oktober 2022.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Usai hal itu dilakukan, KPU akan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual tentang kepengurusan dan keanggotaan parpol pada 15 Oktober dan berakhir pada 4 November 2022.
"KPU akan menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol kepada Bawaslu, pada 9 Nov 2022. KPU juga akan kembali memberikan masa perbaikan pada tahapan ini. Perbaikan dimulai pada 10 November dan berakhir pada 23 November 2022," kata Idham.
KPU akan kembali memverifikasi faktual hasil perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol mulai 24 November sampai 7 Desember 2022.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Terakhir, KPU akan melakukan penetapan kepesertaan pemilu terhadap parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan faktual pada 14 Desember 2022.
"Pada tanggal yang sama, KPU akan melanjutkan hasil pengundian nomor urut parpol peserta pemilu. Jadi pengumuman (parpol lolos dan nomor urut) dilakukan pada hari yang sama, Rabu 14 Desember 2022," Idham menutup. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.