WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sorotan publik kembali tertuju pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan empat anggota lainnya.
Mereka disanksi karena kedapatan menggunakan jet pribadi sebanyak 59 kali perjalanan dinas, dengan total biaya mencapai Rp 90 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Pemilu 2024.
Baca Juga:
Komisi II DPR Akan Panggil KPU dan Bawaslu, Rifqi: Skandal Jet Pribadi Harus Jadi Pelajaran Besar!
Lewat pesan singkat pada Rabu (22/10/2025), Afifuddin menyatakan pihaknya menghormati keputusan DKPP tersebut.
“Kita hormati putusan DKPP,” ujar Afifuddin singkat.
Ia menambahkan bahwa sanksi itu menjadi pelajaran penting bagi KPU agar tidak mengulangi kesalahan serupa.
Baca Juga:
DKPP Jatuhkan Peringatan Keras, KPK Telusuri Dugaan Korupsi Sewa Private Jet Rp46 Miliar di KPU
“Menjadi pembelajaran untuk ke depannya,” katanya lagi.
Sidang DKPP yang digelar Selasa (21/10/2025) menetapkan bahwa lima komisioner KPU terbukti melakukan pelanggaran etik setelah puluhan kali menggunakan jet pribadi tanpa dasar operasional yang kuat.
Kelima komisioner yang dimaksud adalah Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang menyebut, hasil investigasi menemukan tidak satu pun dari 59 penerbangan tersebut berkaitan langsung dengan distribusi logistik pemilu.
“Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” ujar Ratna di hadapan majelis DKPP.
Ia mengungkap, alasan para komisioner KPU menggunakan jet pribadi untuk “monitoring logistik” di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) terbukti tidak sesuai fakta.
Faktanya, wilayah yang mereka kunjungi bukan daerah 3T dan bahkan memiliki rute penerbangan komersial reguler yang memadai.
Dalam salah satu agenda, rombongan KPU bahkan tercatat menggunakan jet pribadi untuk perjalanan ke Bali dengan alasan memantau proses sortir dan pelipatan surat suara.
Selain itu, perjalanan ke Kuala Lumpur, Malaysia juga tercatat menggunakan jet pribadi dengan dalih mengecek perhitungan suara dari daerah pemilihan luar negeri.
DKPP mengungkap, total biaya perjalanan dinas menggunakan jet pribadi mencapai Rp 90 miliar dari APBN, dengan pesawat mewah jenis Embraer Legacy 650 sebagai moda utama.
Atas dasar temuan tersebut, DKPP akhirnya menjatuhkan sanksi keras kepada kelima komisioner KPU tersebut.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu 1 Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota, teradu 2 Idham Holik, teradu 3 Yulianto Sudrajat, teradu 4 Parsadaan Harahap, dan teradu 5 August Mellaz, masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.
Kasus ini sontak menuai perhatian publik karena dianggap mencederai semangat efisiensi dan akuntabilitas anggaran negara, terutama di tengah upaya pemerintah menekan pemborosan dana publik.
Sanksi dari DKPP diharapkan menjadi momentum bagi penyelenggara pemilu untuk lebih disiplin dalam penggunaan anggaran, serta mengedepankan transparansi dalam setiap kegiatan operasional.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]