WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) menentukan jumlah maksimal akun media sosial milik partai politik di Pemilu 2024. Dari semula hanya 10, kini naik jadi 20 akun media sosial.
Menurut Anggota KPU RI August Mellaz, jumlah penggunaan akun media sosial partai politik ini naik dua kali lipat.
Baca Juga:
Dua Oknum ASN Pemkab Manokwari Disebut Bawaslu Langgar Netralitas
"Untuk rancangan peraturan baru yang diajukan, KPU memperbanyak menjadi dua kali lipat menjadi 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," ujar August dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI, Senin (29/5/2023).
Selain soal batas maksimal, KPU juga mengatur penggunaan akun media sosial partai politik. Menurut August, berdasarkan aturan terbaru, media sosial yang digunakan partai politik peserta Pemilu 2024 wajib ditutup pada hari terakhir masa kampanye.
Penerapan aturan ini belajar dari pengalaman Pemilu 2019. Saat itu, KPU menemukan ada praktik kampanye di luar jadwal.
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
"Pada berakhirnya masa kampanye, ternyata masih banyak akun media sosial yang aktif pada masa tenang," ucap August.
Sebelumnya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengingatkan, pada masa kampanye Pemilu 2024 mendatang, para peserta Pemilu hanya dapat memiliki maksimal 10 akun media sosial (medsos) di tiap platform untuk melakukan kampanye.
Afif, sapaan akrab Mochammad Afifuddin, mengatakan hal tersebut telah diatur oleh pihaknya dalam Pasal 35 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).