WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) menentukan jumlah maksimal akun media sosial milik partai politik di Pemilu 2024. Dari semula hanya 10, kini naik jadi 20 akun media sosial.
Menurut Anggota KPU RI August Mellaz, jumlah penggunaan akun media sosial partai politik ini naik dua kali lipat.
Baca Juga:
Dua Oknum ASN Pemkab Manokwari Disebut Bawaslu Langgar Netralitas
"Untuk rancangan peraturan baru yang diajukan, KPU memperbanyak menjadi dua kali lipat menjadi 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," ujar August dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI, Senin (29/5/2023).
Selain soal batas maksimal, KPU juga mengatur penggunaan akun media sosial partai politik. Menurut August, berdasarkan aturan terbaru, media sosial yang digunakan partai politik peserta Pemilu 2024 wajib ditutup pada hari terakhir masa kampanye.
Penerapan aturan ini belajar dari pengalaman Pemilu 2019. Saat itu, KPU menemukan ada praktik kampanye di luar jadwal.
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
"Pada berakhirnya masa kampanye, ternyata masih banyak akun media sosial yang aktif pada masa tenang," ucap August.
Sebelumnya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengingatkan, pada masa kampanye Pemilu 2024 mendatang, para peserta Pemilu hanya dapat memiliki maksimal 10 akun media sosial (medsos) di tiap platform untuk melakukan kampanye.
Afif, sapaan akrab Mochammad Afifuddin, mengatakan hal tersebut telah diatur oleh pihaknya dalam Pasal 35 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).
"Nah, ini di Pasal 35 (PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu), medsos bisa dibuat paling banyak (oleh peserta pemilu) 10 akun. Contohnya, Instagram-nya 10, Facebook-nya 10," ujar Afif saat menjadi narasumber dalam seminar bertajuk 'Pers dan Pemilu Serentak 2024' di Jakarta, melansir Merdeka.
Sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 ayat (1) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, disebutkan bahwa peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui media sosial.
Kemudian di ayat (2), disebutkan bahwa akun media sosial yang digunakan oleh peserta pemilu untuk melakukan kampanye dapat dibuat paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi atau platform.
Berikutnya dalam ayat (3), disebutkan bahwa desain dan materi pada media sosial paling sedikit memuat visi, misi, dan program peserta pemilu.
Dalam kesempatan yang sama, Afif menyampaikan, saat ini KPU telah membentuk gugus tugas atau satuan tugas (satgas) untuk mengawasi akun-akun di media sosial di tengah penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
Gugus tugas itu, lanjut dia, terdiri atas KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Saya mau menjelaskan kalau medsos ada gugus tugas lagi yang isinya hanya tiga KPU, Bawaslu, Kemenkominfo ini menjembatani seluruh platform. Tanda tangan pertama satgas ini di Bawaslu waktu itu. Kalau enggak salah, ada 13 platform," katanya, melansir Antara. [eta]