WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengizinkan perguruan tinggi sebagai lokasi kampanye yang disetujui bagi peserta Pemilu 2024.
August Mellaz, Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, mengungkapkan bahwa penggunaan kampus sebagai tempat kampanye hanya akan diizinkan pada hari Sabtu dan Minggu agar tidak mengganggu proses pembelajaran.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Mellaz menjelaskan, "Ruangan kampanye akan tersedia di perguruan tinggi atau institusi pendidikan setara dan kampanye akan dijalankan tanpa mengganggu jadwal pengajaran, yaitu hanya pada hari Sabtu dan Minggu."
Selain itu, dia juga mencatat bahwa kampanye di sekolah menengah atas (SLTA) atau institusi setara tidak akan diizinkan, karena pertimbangannya adalah bahwa belum semua siswa memiliki hak pilih.
Melansir Kompas, KPU RI telah mendapatkan masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait hal ini.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Penentuan waktu kampanye yang spesifik, yaitu "Sabtu-Minggu," dan bukan "hari libur," juga memiliki alasan tertentu.
Mantan Direktur Sindikasi Pemilu dan Demokrasi ini menjelaskan bahwa jika menggunakan istilah "hari libur," maka akan mencakup libur nasional dan hari keagamaan dalam definisinya, yang mungkin mengakibatkan keterbatasan yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan kampanye.
"Kami melihat tidak tepat membuka ruang itu,” ucap Mellaz.
Sebagai informasi, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memberi ruang kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan beberapa syarat.
Otomatis, KPU harus melakukan revisi atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye yang sudah lebih dulu terbit sebelum putusan MK itu.
Mellaz mengatakan, di dalam draf revisi itu, KPU sudah memasukkan ketentuan bahwa fasilitas pendidikan yang diperbolehkan dipakai kampanye hanya lah kampus pada Sabtu dan Minggu.
Selain itu, sesuai putusan MK, kampanye di kampus pada Sabtu-Minggu dan juga fasilitas pemerintah hanya bisa dilakukan sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab, seperti rektor/sederajat, dan para peserta pemilu dilarang menyertakan atribut kampanye.
Kampanye pun boleh dilakukan untuk civitas akademika, namun terlarang bagi ASN, sesuai dengan amanat netralitas ASN pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]