WahanaNews.co | Partai Ummat menyatakan kesanggupannya untuk mengikuti verifikasi perbaikan ulang di 16 kota/kabupaten, terkait keanggotaan Partai Ummat sebelumnya, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hal ini menjadi poin krusial dalam tercapainya mediasi antara partai besutan Amien Rais itu dengan KPU RI, Selasa (20/12/2022), dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI selaku mediator.
Baca Juga:
27 DPW Partai Ummat Bangkit Lawan AD/ART Amien Rais yang Dinilai Otoriter
"Pemohon Partai Ummat bersedia dan sanggup untuk memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan tahapan dan jadwal," ujar anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam sidang pembacaan putusan terjadinya kesepakatan, Selasa malam.
Verifikasi perbaikan ulang ini meliputi verifikasi administrasi dan faktual di 16 kota/kabupaten tadi.
KPU RI akan melakukan penetapan sampel ulang untuk menentukan anggota Partai Ummat yang bakal diverifikasi faktual di lapangan.
Baca Juga:
Partai Ummat Gugat Ambang Batas Parpol Lolos Parlemen ke MK
Lima kota/kabupaten ada di NTT, yakni Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua.
Sebelas kota/kabupaten lain ada di Sulawesi Utara yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.
Tahapan dan jadwal itu sebagai berikut: