WahanaNews.co, Jakarta - KPU memastikan PSU Pileg sebagai tindak lanjut putusan MK tidak mengganggu tahapan Pilkada 2024.
Komisioner KPU Idham Holik menyatakan tenggat waktu PSU yang telah ditetapkan MK paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan.
Baca Juga:
Buntut PSU, Pakar: KPU RI Gagal Kontrol Internal, Bisa Diadukan ke DKPP
Rinciannya, sebanyak 7 PSU harus digelar dalam rentang 45 hari sejak diputus oleh MK. Lalu, 11 PSU digelar dalam rentang waktu 30 hari dan 2 PSU lainnya digelar dalam waktu 21 hari. Dengan demikian, masih ada jarak waktu menuju Pilkada.
"Berkenaan dengan rentang waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi selama 45 hari sejak putusan dibacakan Insyallah tidak akan mengganggu jadwal pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Idham kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).
Setelah gelaran PSU selesai, KPU mengaku akan segera rapat pleno terbuka untuk mengubah keputusan KPU nomor 360 tahun 2024. PKPU itu berisi hasil rekapitulasi nasional Pileg 2024.
Baca Juga:
Jadi Bupati Sragen, Sigit Pamungkas Masih Tinggal di Rumah Berlantai Semen
"Nanti setelah semua tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi selesai, KPU RI akan melakukan rapat pleno terbuka untuk mengubah keputusan KPU nomor 360 tahun 2024," ujarnya.
KPU sebelumnya telah menetapkan jadwal Pilkada 2024 serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.
Pada Pilkada serentak 2024, masyarakat akan memilih gubernur, wali kota, dan bupati beserta masing-masing wakilnya.