WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi permintaan audit Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU oleh lembaga independen.
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan lembaga yang memiliki tugas dan fungsi melakukan audit diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Baca Juga:
KPU DKI Jakarta Tegaskan Tidak Mengeluarkan Quick Count, Hanya Rekapitulasi Manual
"Bahwa audit teknologi informasi komunikasi dilaksanakan oleh lembaga pelaksana audit teknologi informasi dan komunikasi pemerintah atau lembaga terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," ujar Betty saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (20/2/2024) melansir CNN Indonesia.
Kendati demikian, Betty tidak menjelaskan secara rinci nama lembaga yang dimaksud.
Berdasarkan lampiran Perpres 95/2018 tersebut, turut dijelaskan terkait rencana strategis SPBE.
Baca Juga:
KPU Kabupaten Mukomuko Minta PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman Saat Pilkada 2024
Dalam rencana tersebut, audit TIK pada 2018-2025 dilakukan oleh penanggung jawab Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Betty juga merespons pernyataan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD yang meminta Sirekap KPU diaudit oleh lembaga independen buntut kekacauan data yang terjadi.
Dia menyatakan bahwa pihaknya melakukan audit sesuai dengan SPBE yang tertera dalam Perpres tersebut.