WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi permintaan audit Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU oleh lembaga independen.
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan lembaga yang memiliki tugas dan fungsi melakukan audit diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Baca Juga:
KPU DKI Jakarta Tegaskan Tidak Mengeluarkan Quick Count, Hanya Rekapitulasi Manual
"Bahwa audit teknologi informasi komunikasi dilaksanakan oleh lembaga pelaksana audit teknologi informasi dan komunikasi pemerintah atau lembaga terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," ujar Betty saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (20/2/2024) melansir CNN Indonesia.
Kendati demikian, Betty tidak menjelaskan secara rinci nama lembaga yang dimaksud.
Berdasarkan lampiran Perpres 95/2018 tersebut, turut dijelaskan terkait rencana strategis SPBE.
Baca Juga:
KPU Kabupaten Mukomuko Minta PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman Saat Pilkada 2024
Dalam rencana tersebut, audit TIK pada 2018-2025 dilakukan oleh penanggung jawab Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Betty juga merespons pernyataan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD yang meminta Sirekap KPU diaudit oleh lembaga independen buntut kekacauan data yang terjadi.
Dia menyatakan bahwa pihaknya melakukan audit sesuai dengan SPBE yang tertera dalam Perpres tersebut.
Mahfud sebelumnya meminta agar Sirekap KPU diaudit oleh lembaga independen.
"Kekacauan Sirekap Digital KPU perlu dijawab dengan dilakukannya Audit Digital Forensic atas Sirekap dan Sistem Data Server KPU," kata Mahfud melalui akun X (Twitter) resminya, Selasa (20/2).
Mahfud menyebut audit digital forensik itu harus dilakukan oleh lembaga independen. Menurut dia, masyarakat mendorong KPU untuk melakukan audit tersebut.
"Yang mengaudit harus lembaga independen, bukan lembaga yang berwenang," jelas dia.
"Sudah deras usul dari masyarakat agar KPU memenuhi usul dilakukannya audit digital tersebut," imbuh dia.
KPU sebelumnya juga sudah mengklaim bahwa Sirekap telah diaudit lembaga berwenang. Hal ini menyusul kegaduhan yang ditimbulkan Sirekap karena data yang diinput tidak sama dengan formulir C hasil di TPS.
"Sudah diaudit oleh lembaga yang berwenang. Tadi sudah saya sampaikan, asesmen sudah dilakukan," kata Betty di kantornya, Senin (19/2) malam.
Betty menilai mekanisme kerja pada Sirekap sudah sangat detail. Ia pun menegaskan Sirekap hanya alat bantu, bukan jadi rujukan penghitungan resmi KPU.
Sirekap jadi sorotan publik karena ada perbedaan data perolehan suara yang dimuat dalam formulir hasil penghitungan suara (C.Hasil) di tiap TPS dengan data yang diinput di Sirekap. Banyaknya kesalahan data ini pun menimbulkan kecurigaan di publik.
Sejumlah pihak menyerukan Sirekap untuk diaudit. Hal itu bertalian dengan banyaknya kesalahan perolehan yang terekam pada Sirekap usai pemungutan suara Pemilu 2024 beberapa waktu lalu.
[Redaktur: Alpredo Gultom]