Mahfud sebelumnya meminta agar Sirekap KPU diaudit oleh lembaga independen.
"Kekacauan Sirekap Digital KPU perlu dijawab dengan dilakukannya Audit Digital Forensic atas Sirekap dan Sistem Data Server KPU," kata Mahfud melalui akun X (Twitter) resminya, Selasa (20/2).
Baca Juga:
KPU DKI Jakarta Tegaskan Tidak Mengeluarkan Quick Count, Hanya Rekapitulasi Manual
Mahfud menyebut audit digital forensik itu harus dilakukan oleh lembaga independen. Menurut dia, masyarakat mendorong KPU untuk melakukan audit tersebut.
"Yang mengaudit harus lembaga independen, bukan lembaga yang berwenang," jelas dia.
"Sudah deras usul dari masyarakat agar KPU memenuhi usul dilakukannya audit digital tersebut," imbuh dia.
Baca Juga:
KPU Kabupaten Mukomuko Minta PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman Saat Pilkada 2024
KPU sebelumnya juga sudah mengklaim bahwa Sirekap telah diaudit lembaga berwenang. Hal ini menyusul kegaduhan yang ditimbulkan Sirekap karena data yang diinput tidak sama dengan formulir C hasil di TPS.
"Sudah diaudit oleh lembaga yang berwenang. Tadi sudah saya sampaikan, asesmen sudah dilakukan," kata Betty di kantornya, Senin (19/2) malam.
Betty menilai mekanisme kerja pada Sirekap sudah sangat detail. Ia pun menegaskan Sirekap hanya alat bantu, bukan jadi rujukan penghitungan resmi KPU.