WahanaNews.co | Surat somasi terkait dugaan intimidasi terhadap anggota KPU daerah guna meloloskan partai tertentu dalam verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024 diklaim tidak jelas dalam merinci subjeknya.
Hal itu disampaikan Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Idham Holik, ketika ditemui wartawan pada Minggu (18/12/2022).
Baca Juga:
KPU Sigi Pastikan Segera Selesaikan Pembayaran Honor PPS untuk Pilkada 2024
"Surat tersebut tidak menjelaskan apakah KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota. Itu tidak dijelaskan sama sekali," kata Idham.
Di samping itu, ia menyebut bahwa somasi itu pun tidak merinci tempat kejadian perkara dugaan intimidasi tersebut dilakukan.
Idham mengeklaim bahwa pihaknya tetap menelusuri dugaan peristiwa ini, meskipun terdapat sejumlah ketidakjelasan dalam surat somasi ini.
Baca Juga:
KPU Sulut Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pertanggungjawaban Keuangan Secara Akuntabel di Masa Depan
"Sudah, sudah mulai dilakukan cross check cuma memang dalam surat tersebut tidak menyebutkan anggota KPU mana, kabupaten/kota kah, atau KPU provinsi kah, itu tidak ada sama sekali," tegasnya.
"Lokusnya (tempat peristiwa) juga tidak ada," imbuh eks Ketua KPU Kabupaten Bekasi itu.
Ia juga mengaku heran karena lembaga hukum yang melayangkan somasi, yakni firma hukum AMAR dan Themis, dinilai bukan lembaga yang pernah dirugikan atas apa pun kebijakan KPU RI.