WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) berencana untuk mencetak 1,2 miliar lembar surat suara untuk Pemilihan Umum tahun 2024. Surat suara tersebut akan digunakan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi, serta anggota DPRD tingkat kabupaten/kota.
"Total kebutuhan adalah 1.208.921.320 karena terbagi beberapa sebarannya. Setiap pemilih akan mendapatkan 5 jenis surat suara," ungkap Ketua Divisi Perencanaan Keuangan dan Logistik KPU Yulianto Sudrajat dalam konferensi pers, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).
Baca Juga:
Polemik Debat Pilkada Pakpak Bharat: KPUD Diduga Tak Transparan dan Berpotensi Rusak Demokrasi
Drajat menjelaskan bahwa DKI Jakarta akan menyiapkan 4 jenis surat suara. Keputusan ini diambil karena DKI Jakarta tidak memiliki kebutuhan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Selain surat suara, Drajat juga mengungkapkan bahwa KPU harus menyiapkan perlengkapan lainnya, seperti kotak suara, bilik suara, formulir, dan tinta.
"Kami telah menandatangani kontrak payung dengan penyedia jasa untuk logistik Pemilu 2024 tahap 1," katanya.
Berikut kebutuhan logistik Pemilu 2024 tahap 1:
Baca Juga:
5 Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya Diberhentikan Sementara
- kotak suara sebanyak 4.164.552 buah.
- bilik suara sebanyak 3.280.644 buah.
- segel plastik sebanyak 24.364.423 buah.
- tinta sebanyak 1.640.322 botol.
- segel sebanyak 93.850.362 keping.
Sementara itu, kata Drajat, untuk perlengkapan kebutuhan logistik Pemilu 2024 tahap kedua, masih perlu menunggu penetapan daftar calon tetap (DCT). DCT akan ditetapkan pada 13 November 2023.
"Nanti masuk pemenuhan kebutuhan logistik tahap 2 yang harus menunggu proses penetapan DCT karena di dalamnya memuat nama-nama daftar calon, baik itu caleg DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten kota maupun capres-cawapres," jelasnya.