WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memaparkan syarat seseorang untuk menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada 2024.
KPU Jakarta menyatakan bahwa seseorang yang pernah menjabat sebagai Gubernur tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur di daerah yang sama.
Baca Juga:
KPU Sigi Pastikan Segera Selesaikan Pembayaran Honor PPS untuk Pilkada 2024
"Yang dilarang adalah Gubernur untuk mencalonkan diri menjadi Wakil Gubernur di daerah yang sama," ungkap Komisioner KPU DKI Dody Wijaya di Kantor KPU DKI Jakarta, melansir Detik, Sabtu (11/5/2024).
Dia menjelaskan bahwa hal tersebut tercantum dalam Pasal 7 ayat 2 huruf o Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Dody menegaskan bahwa seorang Gubernur boleh maju lagi dalam Pilkada, namun tidak sebagai calon Wakil Gubernur.
Baca Juga:
KPU Sulut Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pertanggungjawaban Keuangan Secara Akuntabel di Masa Depan
"Jadi bukan berarti yang pernah jadi Gubernur nggak boleh maju lagi sebagai Gubernur, boleh. Tapi kalau menjadi Wakil Gubernur itu tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang," jelas Dody.
Berikut isi pasal yang dimaksud Dody:
Pasal 7 ayat 2 huruf o UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada: