Terkait pendapat tersebut, Hasyim tak menampiknya. Namun, ia menyebutkan bahwa angka 300 pemilih per TPS sudah berdasarkan perhitungan.
Menurut dia, berdasarkan hasil perhitungan dari simulasi dan Pemilu 2019, rata-rata pemilih menghabiskan waktu lima menit untuk mencoblos lima surat suara.
Baca Juga:
Wamendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Percepat Proses Pembangunan di 4 DOB di Papua
Jika ada 300 pemilih dalam 1 TPS, total waktu yang diperlukan mencapai 1.500 menit atau 25 jam. Dengan keberadaan 4 bilik di TPS, durasi pencoblosan diperkirakan sekitar 6 jam.
Hasyim menilai, ada kecocokan antara durasi hasil simulasi ini dengan durasi pemungutan suara yang selama ini dilakukan.
"Durasi pemilu kita di TPS jam 07.00-13.00, sekitar 6 jam. Jadi kalau dilebihkan dari 300 (pemilih per TPS), berat," ujar dia.
Baca Juga:
Serap Aspirasi MRP Papua Barat Daya, Wamendagri: Spirit dan Koreksi yang Membangun
"Dan situasi Covid-19, berdasarkan kebijakan, belum dicabut status darurat nasional bencana nonalam ini," kata Hasyim.
Sementara itu, untuk Pilkada 2024, jumlah pemilih maksimal per TPS mencapai 500 orang, atau lebih rendah dari ketentuan pada Undang-Undang Pilkada, yakni 800 orang.
Menurut Hasyim, hal ini juga sesuai kesepakatan bersama ketika pilkada serentak di masa pandemi Covid-19 pada 2020. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.