WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sejumlah pasangan calon kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024, yang resmi diumumkan pada Kamis (9/1/2025).
Sebanyak 21 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur telah dinyatakan terpilih dan siap memimpin di 21 provinsi di Indonesia.
Baca Juga:
MK Koreksi Total Jadwal Pemilu, Pemilih Tak Lagi Harus Mencoblos 5 Kotak Sekaligus
Penetapan ini dilakukan karena tidak adanya permohonan sengketa hasil Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari daerah-daerah tersebut.
Sementara itu, proses hukum terkait hasil Pilkada masih berlanjut dengan dimulainya sidang gugatan yang digelar oleh MK.
Sidang pendahuluan dengan agenda pemeriksaan gugatan telah dimulai dan dijadwalkan berlangsung hingga 16 Januari 2025, untuk membahas sengketa yang masih dipertanyakan oleh pihak-pihak terkait.
Baca Juga:
Sisa Dana Hibah Pilkada 2024, KPU Taput Serahkan Rp6,266 Miliar ke Pemkab
Sedangkan sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada tanggal 17 Januari-4 Februari 2025.
Inilah gubernur-wakil gubernur terpilih yang telah ditetapkan KPU Kamis (9/1/2025) kemarin:
1. Aceh: Muzakir Manaf (Mualem)-Fadhullah