WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sejumlah pasangan calon kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024, yang resmi diumumkan pada Kamis (9/1/2025).
Sebanyak 21 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur telah dinyatakan terpilih dan siap memimpin di 21 provinsi di Indonesia.
Baca Juga:
Polres Banggai Siagakan 175 Personel Amankan Pleno PSU Pilkada Dua Kecamatan
Penetapan ini dilakukan karena tidak adanya permohonan sengketa hasil Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari daerah-daerah tersebut.
Sementara itu, proses hukum terkait hasil Pilkada masih berlanjut dengan dimulainya sidang gugatan yang digelar oleh MK.
Sidang pendahuluan dengan agenda pemeriksaan gugatan telah dimulai dan dijadwalkan berlangsung hingga 16 Januari 2025, untuk membahas sengketa yang masih dipertanyakan oleh pihak-pihak terkait.
Baca Juga:
Kemendagri Dukung Kelancaran dan Sukses PSU Pilkada 2024 di Sejumlah Daerah
Sedangkan sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada tanggal 17 Januari-4 Februari 2025.
Inilah gubernur-wakil gubernur terpilih yang telah ditetapkan KPU Kamis (9/1/2025) kemarin:
1. Aceh: Muzakir Manaf (Mualem)-Fadhullah