WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) memaparkan persoalan konstitusional jika presiden yang telah menjabat dua periode jadi calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan hal itu akan bersinggungan dengan pembatasan masa jabatan presiden yang diatur UUD 1945.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Dalam hal seseorang telah menjabat sebagai presiden selama dua kali masa jabatan dan kemudian mencalonkan diri sebagai calon wapres, terdapat problem konstitusional sebagaimana ketentuan norma pasal 8 UUD," kata Hasyim melalui keterangan tertulis, Kamis (15/9).
Hasyim menjelaskan orang yang telah menjabat presiden dua periode bisa saja mencalonkan diri dan terpilih sebagai wakil presiden. Menurutnya, tak ada larangan khusus dalam konstitusi.
Meski demikian, ada ketentuan yang berkaitan pada pasal 8 UUD 1945. Pasal itu mengatur wakil presiden menggantikan posisi presiden jika berhalangan tetap.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
"Bila B sebagai capres terpilih dan dilantik sebagai presiden, dan A dilantik sebagai wapres, maka dalam hal terjadi situasi sebagaimana pasal 8 UUD, maka A tidak dapat menggantikan kedudukan sebagai presiden karena A telah pernah menduduki jabatan selama dua kali masa jabatan sebelumnya," tutur Hasyim.
Dia melanjutkan, "Dalam situasi tersebut, A tidak memenuhi syarat sebagai presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 169 huruf n UU 7/2017 tentang Pemilu."
Sebelumnya, Jubir Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan tak ada larangan di konstitusi bagi presiden dua periode mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.