WAHANANEWS.CO, Indragiri Hulu - Indonesia kembali diguncang skandal korupsi di sektor keuangan daerah, kali ini menimpa Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Di tengah upaya pemerintah memperkuat transparansi pengelolaan keuangan publik, kasus ini memperlihatkan bahwa praktik-praktik manipulatif masih menjamur di lembaga keuangan milik daerah.
Baca Juga:
Korupsi Kredit Rp1,08 Triliun: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka dari Sritex dan Bank Daerah
Pada Senin (28/7/2025), tim tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menggeledah enam lokasi berbeda yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh BPR Indra Arta.
Salah satu titik penggeledahan adalah rumah pribadi Direktur Utama BPR berinisial SA yang didatangi sejak pukul 09.00 hingga 16.00 WIB oleh lebih dari 30 personel kejaksaan.
“Dalam penggeledahan ini, kami mengerahkan lebih dari 30 personel Kejari Inhu dan dilaksanakan di enam lokasi yang berbeda,” kata Kepala Kejari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe kepada wartawan di Inhu.
Baca Juga:
Kasus Kredit Fiktif, Purnawirawan TNI AD Juru Bayar Bekang Cibinong Dituntut 14 Tahun Penjara
Winro menyebutkan bahwa empat dari lokasi penggeledahan berada di Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, satu lokasi di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, dan satu lokasi lainnya di Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat.
“Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita surat-surat dokumen, kendaraan roda empat dan roda dua, serta beberapa barang lainnya,” ungkapnya.
Ia juga mengungkap sejumlah modus manipulatif yang diduga dilakukan dalam kasus ini, seperti pencairan deposito secara fiktif, pemalsuan bilyet deposito, penggunaan identitas palsu untuk pengajuan kredit, hingga praktik kredit topeng.
“Modus lainnya adalah agunan fiktif dalam pengajuan kredit serta pungutan sejumlah uang terhadap pencairan kredit,” lanjutnya.
Dugaan korupsi ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 17 miliar, meski penetapan tersangka masih dalam tahap proses lanjutan oleh tim penyidik.
“Penetapan tersangka masih berproses. Penghitungan kerugian negara juga sedang dilakukan, namun diperkirakan mencapai Rp 17 miliar,” jelas Winro.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina].