WahanaNews.co | Sempat kabur ke Bandung, Jawa Barat, terpidana kasus korupsi proyek Tol Semarang-Solo sesi II, Suyoto (65), warga Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Kabupaten Semarang, Darojad, terpidana telah menjadi buronan selama 7 tahun.
Baca Juga:
Polda Jateng Perpanjang One Way dari Tol Kalikangkung hingga Tol Tingkir Salatiga
Selain kabur ke Bandung, Suyoto juga sempat bersembunyi di Blora.
Lalu petugas akhirnya mendapat informasi bahwa Suyoto pulang ke rumah di Banyumanik.
Petugas dengan sigap segera menangkapnya.
Baca Juga:
DLHK Jateng: 36 TPA di Kabupaten/Kota Masih Gunakan Sistem Open Dumping
Menurut Darojad, terpidana tak melawan saat ditangkap dan segera digelandang ke Kejari Kabupaten Semarang untuk diperiksa.
"Tidak ada perlawanan saat penangkapan dan yang bersangkutan dibawa ke kantor untuk pengecekan kesehatan," paparnya.