WahanaNews.co | Sempat kabur ke Bandung, Jawa Barat, terpidana kasus korupsi proyek Tol Semarang-Solo sesi II, Suyoto (65), warga Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Kabupaten Semarang, Darojad, terpidana telah menjadi buronan selama 7 tahun.
Baca Juga:
DPRD Kota Semarang Minta Pemerintah Tingkatkan Kesiapan Hadapi Banjir Musim Hujan
Selain kabur ke Bandung, Suyoto juga sempat bersembunyi di Blora.
Lalu petugas akhirnya mendapat informasi bahwa Suyoto pulang ke rumah di Banyumanik.
Petugas dengan sigap segera menangkapnya.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
Menurut Darojad, terpidana tak melawan saat ditangkap dan segera digelandang ke Kejari Kabupaten Semarang untuk diperiksa.
"Tidak ada perlawanan saat penangkapan dan yang bersangkutan dibawa ke kantor untuk pengecekan kesehatan," paparnya.
Kerugian Negara Capai Miliaran
Diberitakan, akibat tindakan terpidana, negara mengalami kerugian Rp 1.360.404.669.
Kasus korupsi tersebut terungkap setelah ada laporan hasil audit yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, untuk ruas tol Semarang-Solo di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur.
Lalu, dalam persidangan, Suyoto dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair, yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Keputusan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 711 K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Desember 2014 jo 55/Pid.Sus/2012/PT.TPK.SMG jo 21/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.SMG, dan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan P.48 Nomor : 1418/M.3.42/Fu.1/10/2021 tanggal 22 Oktober 2021.
Suyoto harus menjalani pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp 200 juta.
Jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan. [qnt]