Kerugian Negara Capai Miliaran
Diberitakan, akibat tindakan terpidana, negara mengalami kerugian Rp 1.360.404.669.
Baca Juga:
DPRD Kota Semarang Minta Pemerintah Tingkatkan Kesiapan Hadapi Banjir Musim Hujan
Kasus korupsi tersebut terungkap setelah ada laporan hasil audit yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, untuk ruas tol Semarang-Solo di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur.
Lalu, dalam persidangan, Suyoto dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair, yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Keputusan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 711 K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Desember 2014 jo 55/Pid.Sus/2012/PT.TPK.SMG jo 21/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.SMG, dan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan P.48 Nomor : 1418/M.3.42/Fu.1/10/2021 tanggal 22 Oktober 2021.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
Suyoto harus menjalani pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp 200 juta.
Jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.