WahanaNews.co | Sempat kabur ke Bandung, Jawa Barat, terpidana kasus korupsi proyek Tol Semarang-Solo sesi II, Suyoto (65), warga Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Kabupaten Semarang, Darojad, terpidana telah menjadi buronan selama 7 tahun.
Baca Juga:
PAMA Group Tanam 2.000 Mangrove Bersama Media
Selain kabur ke Bandung, Suyoto juga sempat bersembunyi di Blora.
Lalu petugas akhirnya mendapat informasi bahwa Suyoto pulang ke rumah di Banyumanik.
Petugas dengan sigap segera menangkapnya.
Baca Juga:
Perkara Korupsi Sritex, Pengadilan Tipikor Semarang Vonis Bebas Kepala Divisi Korporasi BJB
Menurut Darojad, terpidana tak melawan saat ditangkap dan segera digelandang ke Kejari Kabupaten Semarang untuk diperiksa.
"Tidak ada perlawanan saat penangkapan dan yang bersangkutan dibawa ke kantor untuk pengecekan kesehatan," paparnya.